hukum perang
Memposisikan Israel Sebagai Hostis Humanis Generis
Membicarakan sepak terjang Israel, seakan tidak akan pernah bosan dan selesai. Hal ini dikarenakan sepak terjang Israel yang tiada habisnya melakukan kekejaman di muka bumi ini. Sehingga timbul pertanyaan apa benar perbuatan tersebut dilakukan oleh manusia? Manusia yang di dalamnya mempunyai ‘hati’ dan perikemanusiaan?
Untuk kasus Lebanon, agresi yang berlangsung selama 34 hari itu kini telah berakhir, dan masing-masing pihak mengklaim bahwa pihaknyalah yang lebih unggul dari pihak lain. Tetapi terlepas dari kemenangan ‘semu’ para pihak tersebut, kekalahan jelas mutlak didera oleh perikemanusiaan. Menurut laporan Amnesti Internasional, selama 12 Juli hingga 14 Agustus telah terdapat 1.100 korban tewas di pihak Lebanon, setengah di antaranya anak-anak, dan hampir satu juta orang kehilangan tempat tinggal, dan dari pihak Israel tercatat korban tewas 157 korban tewas ( Reuters, Agustus-2006 ).
Perang Yang Berperikemanusiaan
Perang merupakan bencana yang paling mengerikan, baik yang bersifat internasional, bukan internasional, maupun sengketa dalam negeri (internal). Menurut Oppenheim perang adalah persengketaan antara dua Negara dengan maksud menguasai lawan dan membangun kondisi perdamaian seperti yang diinginkan oleh yang menang ( Haryomataram,1994 ).
Apabila perang diartikan sebagai hubungan atau relasi antara 2 ( dua ) Negara atau lebih, maka seperti halnya hubungan-hubungan lainnya, maka perang itu juga harus diatur. Dan fungsi hukum perang atau sekarang disebut dengan hukum humaniter Internasional, yakni ketika terjadi suatu sengketa antar Negara dan pada akhirnya harus melalaui jalan perang maka hukum ini mengatur mengenai hak dan kewajiban Negara-negara yang sedang berperang dan juga dengan pihak ke-tiga ( 3 ) yang tidak terlibat perang ( netral ). Tetapi perlu sekali digaris bawahi bahwa tujuan pengaturan perang melalui hukum Perang tidak dimaksudkan untuk menjadi semacam kitab hukum yang berisi tentang aturan “permainan perang”. Melainkan untuk alasan-alasan perikemanusiaan guna mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu, serta untuk membatasi kawasan di dalam mana kebiasaan konflik bersenjata diizinkan.( Starke, 1988)
Pada abad ke 18, Jean Jacques Rosseau dalam bukunya the Social Contract telah mengajarkan bahwa perang harus berlandaskan pada moral (ICRC,1999:1). Moral dalam hukum Perang merupakan suatu konsep yang sangat adiluhung. Konsep ajaran inilah yang kemudian menjadi landasan hukum Humaniter Internasional atau hukum perang. Konsep ini berfungsi untuk mencegah kekejaman yang menimpa penduduk sipil dalam perang. Sedangkan konsep penghormatan terhadap kemanusiaan di dalam negeri, telah diikrarkan oleh para founding fathers dalam preambule UUD 1945, Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Menurut konvensi Jenewa 1949, orang-orang sipil biasa tetap harus mendapatkan perlindungan ketika peperangan berlangsung. Perlindungan umum tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Artinya dalam segala keadaan, penduduk sipil berhak atas penghormatan pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan, dan praktek ajaran agamanya. Terhadap mereka, tidak boleh dilakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 27-34, yakni :
1. Melakukan pemaksaan jasmani maupun rohani untuk memperoleh keterangan;
2. Melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan jasmani;
3. Menjatuhkan hukuman kolektif;
4. Melakukan intimidasi, terorisme dan perampokan;
5. Melakukan pembalasan ( reprisal );
6. Menjadikan mereka sebagai sandera;
7. Melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan jasmani atau permusuhan terhadap orang yang dilindungi.
Selain itu, Konvensi juga mengatur khusus mengenai pembentukan kawasan-kawasan rumah sakit dan daerah-daerah keselamatan ( safety zones ), dengan persetujuan bersama antara pihak yang bersangkutan (pasal 14 Konvensi IV ). Pembentukan kawasan ini terutama ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang sipil yang rentan terhadap akibat perang, yaitu orang yang luka dan sakit, lemah, perempuan hamil atau menyusui, perempuan yang memiliki anak-anak balita, orang lanjut usia dan anak-anak.
Ironisnya, zaman bertambah modern tetapi kelakuan manusia dalam peperangan tetap saja masih bar-bar. Konsep perang yang berperikemanusiaan tersebut berulangkali dilanggar oleh para pihak dalam berbagai peperangan yang terjadi akhir-akhir ini. Termasuk dalam hal ini adalah agresi yang dilakukan oleh Israel. Karena setidaknya dalam melakukan agresinya selama ini Israel telah melakukan tiga pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Pertama, agresi Israel terhadap Lebanon beberapa waktu yang lalu termasuk pelanggaran HAM berat. Menurut data dari kelompok hak asasi manusia Amnesti Internasional, angkatan udara Israel telah melancarkan lebih dari 7.000 serangan atas Lebanon antara 12 Juli hingga 14 Agustus, sementara telah terjadi 2.500 pemboman oleh angkatan laut negara Yahudi tersebut. Sementara ini terdapat 1.100 korban tewas di pihak Lebanon, setengah di antaranya anak-anak, dan hampir satu juta orang kehilangan tempat tinggal, yakni sekitar seperempat dari jumlah penduduk Lebanon.
Menanggapi kekejaman Israel, Dewan Hak Asasi Manusia PBB dalam sidang khusus kedua, Jumat 11 Agustus 2006 di Markas Besar PBB Geneva, Swiss, telah mengesahkan resolusi yang mengutuk pelanggaran HAM oleh Israel di Lebanon. Hak yang dilanggar antara lain hak hidup, hak-hak dasar rakyat sipil termasuk wanita dan anak-anak. Sayangnya resolusi ini tidak didukung oleh seluruh anggota dewan yang berjumlah 47 negara. Resolusi itu didukung 27 anggota termasuk Indonesia, 11 anggota menolak, delapan abstain, dan satu anggota tidak hadir. Penolak resolusi ini termasuk Negara-negara Eropa.
Kedua, agresi Israel juga dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Pasal 7 Statuta Mahkamah Pidana Internasional merumuskan secara gamblang deinisi kejahatan terhadap kemanusiaan ( crime against humanity ) adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:
1. pembunuhan;
2. pemusnahan, pembasmian ;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang bobotnya setara;
8. persekusi terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
11. tindak tidak manusiawi lainnya yang sejenis yang secara sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada badan atau kesehatan mental atau fisik
Ketiga, Israel melanggar Resolusi 1701. Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan mengatakan, ia sangat khawatir oleh tindakan Israel melanggar resolusi Dewan Keamanan tentang penghentian permusuhan di Libanon. Pernyataan yang dikeluarkan hari Sabtu tersebut merupakan pertama kali pejabat badan dunia itu menyebut terjadi pelanggaran terhadap resolusi yang berlaku mulai hari Senin tanggal 14-08-2006. Lanjutnya,.serangan Israel di Libanon timur Sabtu pagi mengancam ketenangan rapuh di kawasan sana dan merongrong otoritas pemerintah Libanon. ( VOA, Agustus 2006)
Pernyataan itu juga mengatakan bahwa pasukan PBB di Libanon mencatat beberapa pelanggaran udara oleh pesawat militer Israel.
Keempat, agresi Israel juga masuk kategori kejahatan perang ( war crime ). Konvensi Jenewa 1949 yang berisi aturan internasional tentang perlakuan terhadap tawanan perang dan warga sipil di wilayah yang diduduki mengatur tentang pelanggaran berat ( Grave breaches ) dalam perang antara lain sebagai berikut : melakukan pembunuhan disengaja, penganiayaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan, termasuk percobaan-percobaan biologis, menyebabkan dengan sengaja penderitaan besar atau luka berat atas badan atau kesehatan, serta penghancuran yang luas dan tindakan perampasan atas harta benda yang tidak dibenarkan oleh kepentingan militer dan yang dilaksanakan dengan melawan hukum serta dengan semena-mena, menyebabkan dengan sengaja penderitaan berat atau luka parah atas badan atau kesehatan, memaksa seorang tawanan perang untuk berdinas dalam ketentaraan Negara musuh, atau dengan sengaja merampas hak-hak tawanan perang atas peradilan yang adil dan wajar yang ditentukan dalam Konvensi ini dan penahanan secara melanggar hukum terhadap warga sipil. ( Pasal 50, 51, 130, dan 147 Konvensi Jenewa dan pasal 11, 85 Protokol I Tambahan )
Agresi Israel tidak dapat dibantah telah melanggar hukum perang. Sebagai contoh serangan Israel ke Qana, yang kemudian dikenal dengan tragedi Qana. Dalam serangan ke pemukiman sipil tersebut 56 warga sipil 34 di antaranya adalah anak-anak, gugur. Selain korban jiwa serangan Israel yang juga merusak objek-objek sipil seperti jalan raya, gedung-gedung apartemen, rumah sakit, jembatan, wilayah perumahan desa-desa di Lebanon dan bahkan markas UNIFIL. Fakta tersebut mengukuhkan Israel sebagai sebagai penjahat perang.
Damai Dengan Keadilan
Secara teori International Criminal Court ( Mahkamah Pidana Internasional ) dapat menjerat semua orang tanpa kecuali, termasuk kepala negara, pejabat tinggi sipil atau militer, prajurit dan setiap warga negara. Pada 17 Juli 2002, ICC disahkan sekaligus seluruh ketentuan perjanjian Roma dan segenap dokumen pendampingnya berlaku tidak hanya bagi negara penanda tangan tapi untuk semua negara, termasuk negara yang menolaknya.
Statuta Roma memberi prioritas kepada pengadilan dalam negeri untuk memburu, menangkap, memeriksa, menyidik, menuntut, serta mengadili kejahatan yang oleh hukum internasional dianggap kejahatan internasional. Baru setelah terbukti bahwa suatu negara tidak bersedia atau tidak mampu mengadili penjahat yang berada dalam wilayah kedaulatannya, ICC mengambil alih.
Dengan semua kesalahan Israel di atas, sebenarnya sudah cukup menjadi alasan menyeret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC = International Criminal Court ). Karena yurisdiksi ICC mencakup kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Tetapi permasalahan tidak sesederhana membalik telapak tangan. Karena masih ada satu lagi factor kunci yang selama ini sangat berperan melindungi setiap tindak-tanduk Israel dari tuntutan masyarakat internasional. Factor tersebut adalah hak veto Amerika.
Pertama, Israel pasti akan lolos dari sanksi PBB karena sesuai Bab VII Piagam PBB yang terdiri dari 13 pasal, Dewan Keamanan PBB (DK PBB) memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan terdapat ancaman atau pelanggaran terhadap perdamaian ataupun suatu tindakan agresi. Amerika sebagai pemegang veto, menurut saya untuk saat ini tidak akan memperbolehkan DK PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Kedua, apabila pelanggaran Israel dicoba membawanya ke ICC, maka rencana tersebut bisa dipastikan bakal kandas. Karena pengaturan pasal 13 Statuta Roma yang berisikan kewenangan DK PBB untuk menyerahkan kasus kejahatan serius kepada penuntut ICC dengan menyimpangi prakondisi utama yang diperlukan ICC untuk melaksanakan jurisdiksinya, memberi kewenangan Amerika untuk bermain di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar