a.Fa’i adalah harta kekayaan yang dimiliki orang-orang kafir namun dikuasai oleh kaum muslimin tanpa adanya peperangan.
Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir yang melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw.; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun, sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama.
b.Ghonimah adalah sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha atau secara paksa kepada kaum kafir harbi .
Bisa berupa Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
c. SALAB adalah barang-barang yang didapat dari musuh tanpa paksaan. Pembagian Salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar