sweet memorable

Selasa, 26 Juli 2011

Apa itu Dalil??

“Apa Itu Dalil ??”

Dapat diartikan sebagai :
1. Teorema. Rumusan suatu sifat bentuk ilmu ukur atau suatu fungsi atau faham lain dalarn ilmu pasti.
2. Suatu kesimpulan yang kebenarannya dibuktikan berdasarkan hipotesa-hipotesa tertentu; atau suatu kesimpulan yang telah dibuktikan kebenarannya.
3. Suatu yang menunjuk kepada apa yang dicari; alasan, keterangan, argumen yang menunjuk kepada pengertian, hukum, dan lain-lain yang dicari.

Dalam Islam, dalil dapat dibagi menjadi
a.Dalil nagli, yiatu AI-Qur’an dan hadis Nabi,
Disebut dalil naqli, karena keduanya dinukil dan Nabi Muhammad s.a.w. kepada sahabat-sahabatnya dari generasi berikutnya.
b.Dalil aqli, yaitu pemikiran ulama. Al-Qur’an dan hadis Nabi
Disebut dalil naqli, karena berargumen, keterangan atau alasan yang dihasilkan oleh pemikiran para ulama Islam. Hasil pemikiran ini bisa benar dan bisa salah.

Pembagian lain adalah
c..Dalil qat’i (Ar.; pasti) dan
d.Dalil zanni (Ar.; dugaan). Al-Qur’an dan Hadis Mutawatir, karena dinukilkan oleh sejumlah besar sahabat Nabi, demikian pula oleh generasi berikutnya, dapat dipastikan datang (wurudnya) dari Nabi Muhammad s.a.w.

Dengan demikian Al-Qur’an dan hadis Mutawatin disebut dalil yang qat’iyy al-warud (Ar.: pasti benar diterima dari Nabi). Sedangkan hadis lain yang tidak Mutawatir tidak bisa dipastikan, tapi diduga dari Nabi. Dengan demikian disebut dalil yang zanniyy al- warud. Dilihat dari sudut pengertian yang dikandung oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi, maka terdapat ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi yang tegas sekali maksudnya, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Kelompok ini disebut dalil yang qat’iyy ad-daltilah (An.; pasti maksudnya). Sedangkan yang tidak dapat dipastikan maskudnya disebut dalil yang zaniyy as-daladah. Ajaran-ajaran dasar dalam Islam berasal dari Al-Qur’an dan Hadis Mutawatin yang tidak menimbulkan interpretasi berbeda. Ajaran Islam yang disimpulkan dari dalil-dalil zanni bukanlah Ajaran dasar dalam Islam.






Tiga Landasan Utama
Dalil Macam-Macam Ibadah
1. Dalil do’a :
firman Alah Ta’ala :
وقال ربكم ادعوني أستجب لكم إن الذين يستكبرون عن عبادته سيدخلون جهنم داخرين.
“Dan Tuhanmu berfirman : ‘Berdo’alah kamu kepadaku niscaya akan Ku perkenankan bagimu’. Sesungguhnya, orang-orang yang enggan untuk beibadah kepadaKu pasti akan masuk neraka dalam keadaan hina.” (QS. Ghafir: 60).
Dan diriwayatkan dalam hadits :
” الدعاء مخ العبادة “.
“Do’a itu adalah sari ibadah “ . [7]
2.Dalil khauf (takut) :
Firman Allah Ta’ala :
فلا تخافوهم وخافوني إن كنتم مؤمنين.
“Maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 175).
3.Dalil Raja’ (pengharapan) :
Firman Allah Ta’ala :
فمن كان يرجوا لقاء ربه فليعمل عملا صالحا ولا يشرك بعبادة ربه أحدا.
“Untuk itu, barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Robbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shaleh dan janganlah mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Robb-Nya.” (QS. Al-Kahfi: 110).
4.Dalil Tawakkal (berserah diri) :
Firman Allah Ta’ala :
وعلى الله فتوكلوا إن كنتم مؤمنين.
‘Dan hanya kepada Allah-lah kamu betawakkal, jika kamu benar-banar orang yang beriman.” (QS. Al-Maidah : 23).
Dan firmannya :
ومن يتوكل على الله فهو حسبه .
“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dialah Yang Mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq : 3).
5.Dalil Raghbah (penuh minat), rahbah (cemas) dan khusyu’ (tunduk) ;
Firman Allah Ta’ala :
إنهم كانوا يسارعون في الخيرات ويدعوننا رغبا ورهبا وكانوا لنا خاشعين.
“Sesungguhnya mereka itu senantiasa berlomba-lomba dalam (mengerjakan) kebaikan-kebaikan serta mereka berdo’a kepada Kami dengan penuh minat (kepada rahmat Kami) dan cemas (akan siksa Kami), sedang mereka itu selalu tunduk hanya kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’ : 90).
6.Dalil khasy-yah (takut) :
Firman Allah Ta’ala :
فلا تخشوهم واخشوني.
“Maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.” (QS. Al- Baqarah : 150).
7.Dalil inabah (kembali kepada Allah) :
Firman Allah Ta’a’ala :
وأنيبوا إلى ربكم وأسلموا له من قبل أن يأتيكم العذاب ثم لا تنصرون.
“Dan kembalilah kepada Robb kalian serta berserah dirilah kepada-Nya (dengan mentaati perintah-Nya) sebelum datang azab kepadamu, kemudian kamu tidak dapat tertolong lagi.” (QS. Az-Zumar : 54).
8.Dalil isti’anah (memohon pertolongan) :
Firman Allah Ta’ala :
إياك نعبد وإياك نستعين.
“Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah : 4).
Dan diriwayatkan dalam hadits :
” إذا استعنت فاستعن بالله “.
“Apabila kamu mohon pertolongan, maka memohonlah pertolongan kepada Allah” . [8]
9.Dalil isti’adzah (memohon perlindungan) :
Firman Allah Ta’ala :
قل أعوذ برب الفلق.
“Katakanlah : Aku berlindung kepada Robb Yang Menguasai subuh.” (QS. Al-Falaq : 1).
Dan firmanNya :
قل أعوذ برب الناس. ملك الناس.
“Katakanlah : ‘Aku berlindung kepada Robb Manusia, Penguasa manusia.” (QS. An- Nas : 1-2).
10.Dalil istighatsah (memohon pertolongan untuk dimenangkan atau diselamatkan) :
Firman Allah Ta’ala :
إذ تستغيثون ربكم فاستجاب لكم.
“(Ingatlah) tatkala kamu memohon pertolongan kepada Robb kalian untuk dimenangkan (atas kaum musyrikin), lalu diperkenankan-Nya bagimu.” (QS. Al-Anfal : 9).
11.Dalil dzabh (menyembelih) :
Firman Allah Ta’ala :
قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين. لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين.
“Katakanlah : ‘Sesunggunya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Robb semesta alam, tiada sesuatupun sekutu bagi-Nya. Demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang-orang yang pertama kali berserah diri (kepadanya).” (QS. Al-An’am: 162-163).
Dan dalil dari sunnah :
” لعن الله من ذبح لغير الله “.
“Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) bukan karena Allah” . [9]
12.Dalil nadzar :
Firman Allah Ta’ala :
يوفون بالنذر ويخافون يوما كان شره مستطيرا.
“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang siksaannya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan : 7).

————————————-
(7) Hadits riwayat At-Tirmizi dalam Al-Jami’ Ash-Shahih, kitab -Da’awat, bab 1. Dan maksud hadis ini: bahwa segala macam ibadah, baik yang umum maupun yang khusus, yang dilakukan seorang mu’min, seperti: mencari nafkah yang halal untuk keluarga, menyantuni anak yatim dll. Semestinya diiringi dengan permohonan ridha Allah dan pengharapan balasan ukhrawi. Oleh karena itu do’a (permohonan dan pengharapan tersebut) disebut oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sari atau otak ibadah, karena senantiasa harus mengiringi gerak ibadah.

(8) Hadits riwayat At-Tirmizi dalam Al-Jami’ Ash-Shohih, kitab syafaat Al-Qiyamah War-Raqoiq Wal-Wara’, bab 59. dan riwayat Imam Ahmad Musnad (Beirut; Al- Maktab Al-Islami, 1403 H), jillid 1, hal, 293, 303, 307

(9) Hadits riwayat Muslim dalam Shohihnya, kitab Al-Adhahi, bab 8. dan riwyat Imam Ahmad dalam Al-Musnad, jilid 1, hal. 108 dan 152.

Selasa, 19 Juli 2011

Pengertian Feqih dan Ushul Feqih

Pengertian Feqih dan Usul Feqih
a.Pengertian Fiqih
menurut bahasa berarti paham, Feqih adalah pemikiran, pemahaman mengenai islam secara mendalam dan meluas
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri.
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
b.Pengertian Usul Feqih
Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqih (الفقه).
kaidah-kaidah yang dengannya bisa dicapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.