sweet memorable

Senin, 27 September 2010

Materi Feqih

Pernikahan

• Menurut bahasa, nikah adalah kumpul, bersatu , ataupun berkolaborasi.
• Menurut istilah , nikah adalah akad ataupun perjanjian yang diperbolehkan untuk berkumpul.

Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal.

Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.

Aqad nikah dalam Islam berlangsung sederhana, terdiri dari dua kalimat "ijab dan qabul". dengan dua kalimat ini telah dapat menaikkan hubungan dua makhluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ini berubahlah kekotoran menjadi kesucian, maksiat menjadi ibadah, maupun dosa menjadi amal sholeh. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq. Ketika dua tangan diulurkan (antara wali nikah dengan mempelai pria), untuk mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Allah SWT, "Yadullahi fawqa aydihim".

Aqad nikah dapat menjadi sunnah, wajib, makruh ataupun haram, hal ini disebabkan karena :
• Sunnah, untuk menikah bila yang bersangkutan :
a. Siap dan mampu menjalankan keinginan biologi,
b. Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga.
• Wajib menikah, apabila yang bersangkutan mempunyai keinginan biologi yang kuat, untuk menghindarkan dari hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S An-Nur : 33
• Makruh, apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kesanggupan menyalurkan biologi, walo seseorang tersebut sanggup melaksanakan tanggung jawab nafkah, dll. Atau sebaliknya dia mampu menyalurkan biologi, tetapi tidak mampu bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dalam berumah tangga.
• Haram menikah, apabila dia mempunyai penyakit kelamin yang akan menular kepada pasangannya juga keturunannya.dan jika membahayakan nyawa pasangan nya.
• Mubah, yakni boleh dilakukan atau tidak dilakukan karena tergantung kondisinya.


Bila suatu pernikahan dilandasi mencari keridhaan Allah SWT dan menjalankan sunnah Rosul, bukan semata-mata karena kecantikan fisik atau memenuhi hasrat hawa nafsunya, maka Allah akan menjamin kehidupan rumah tangga keduanya yang harmonis, penuh cinta, dan kasih sayang,

- Istri-istri dari jenismu sendiri (berpasang pasangan), yaitu mempunyai ukuran yang sama, ukuran dalam bidang tujuan, ilmu, rohani, dll. Serta masing-masing dapat dengan baik memahami fungsinya, serta menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik. Suami sebagai imam dalam rumah tangga, dan istri sebagai wakilnya.



Masa awal berumah tangga, dimana kita harus dapat menyamakan pandangan dengan cara beradaptasi dengan pasangan masing-masing, serta meningggalkan sifat individual.

- Tentram, yaitu suatu masa berumah tangga dimana kita sudah saling memahami sifat pasangan masing-masing, serta mulai timbul perasaan tentram, seiring dan sejalan dalam mewujudkan tujuan berumah tangga.
- Cinta, hal ini adalah tahap selanjutnya yang kita rasakan pada pasangan kita, dimana kita mencintai tidak hanya didasarkan atas keadaan fisik atau ekonomi semata, ataupun keadaan luar saja, tetapi telah timbul perasaan mencintai yang dalam, karena Allah SWT, yang tidak tergoyahkan oleh godaan-godaan yang ada.
- Rahmah, adalah tahap akhir yang merupakan buah final dari semua perasaan, dimana pada tahap ini, kita benar-benar menjalankan pernikahan tanpa adanya halangan yang mengganggu, dan dapat terus berpasangan menuju ridho Allah SWT.

"Perjanjian Berat" Ijab Qobul, juga sebagai pemindahan tanggung jawab dari orang tua kepada suami. Pengantin laki-laki telah menyatakan persertujuannya atau menjawab ijab qobul dari wali pengantin perempuan denga menyebut ijab qobulnya. Itulah perjanjian yang amat berat yang Allah SWT ikut dalam pelaksanaannya. Hal ini sering dilupakan pasangan suami istri dan masyarakat.


Tanggung jawab yang berpindah tangan. Tanggung jawab wali terhadap seorang wanita yang dipindahkan kepada seorang laki-laki yang menikahi wanita tersebut, antara lain:
1. Tanggung jawab memberi nafkan yang secukupnya, baik lahir maupun batin,
2. Tanggung jawab menyediakan tempat tinggal yang selayaknya,
3. mendidik akhlak dan agama dengan baik,
4. mengayomi, melindungi kehormatan dan keselamatan istrinya.


Ta'aruf:
Adapun cara yg ditunjukkan oleh syariat utk mengenal wanita yg hendak dilamar adl dgn mencari keterangan tentang yg bersangkutan melalui seseorang yg mengenal baik tentang biografi karakter sifat atau hal lain yg dibutuhkan utk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dgn cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yg lainnya. Dan pihak yg dimintai keterangan berkewajiban utk menjawab seobyektif mungkin meskipun harus membuka aib wanita tersebut krn ini bukan termasuk dlm kategori ghibah yg tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yg dikecualikan dari ghibah meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebalik dgn pihak wanita yg berkepentingan utk mengenal lelaki yg berhasrat utk meminang dapat menempuh cara yg sama.
Dalil yg menunjukkan hal ini adl hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mk beliau bersabda:
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
“Adapun Abu Jahm mk dia adl lelaki yg tdk pernah meletakkan tongkat dari pundak . Adapun Mu’awiyah dia adl lelaki miskin yg tdk memiliki harta. Menikahlah dgn Usamah bin Zaid.”
Para ulama juga menyatakan boleh berbicara secara langsung dgn calon istri yg dilamar sesuai dgn tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentu tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dlm Asy-Syarhul Mumti’ berkata: “Boleh berbicara dgn calon istri yg dilamar wajib dibatasi dgn syarat tdk membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dgn meni’mati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi mk hukum haram krn tiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”
Perkara ini diistilahkan dgn ta’aruf. Adapun terkait dgn hal-hal yg lbh spesifik yaitu organ tubuh mk cara yg diajarkan adl dgn melakukan nazhor yaitu melihat wanita yg hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yg membutuhkan pembahasan khusus .
Wallahu a’lam.
Sumber: www.asysyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar